Namun, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang Social Commerce seperti TikTok untuk membuka usaha dagangnya, Atas larangan ini, TikTok terpaksa menghentikan layanan belanja online di Indonesia untuk mematuhi aturan tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tutup TikTok Shop di Indonesia, Gimana Nasib Penjual Hingga Affiliator Tiktok?
"Saat ini, pertimbangan untuk mencapai kesepakatan merger tersebut masih dapat mengalami kegagalan," ungkap sumber dari Bloomberg.