- Hasil pengumuman akan berupa "MS" yang berarti memenuhi syarat administrasi atau "TMS" yang berarti tidak memenuhi syarat administrasi.
- Jika Anda lolos, Anda dapat mencetak kartu pendaftaran CPNS atau PPPK 2023. Namun, jika Anda tidak lolos, Anda dapat mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari terhitung sejak 17-19 Oktober 2023.
- Tata Cara Sanggah Hasil Administrasi CPNS dan PPPK
BACA JUGA:Jadwal Terbaru dan Tahapan Seleksi Pendaftaran CPNS 2023 Setelah Perpanjangan
Aturan sanggah hasil administrasi telah diatur dalam Buku Panduan CPNS dan PPPK 2023. Masa sanggah CPNS dan PPPK akan berlangsung pada 19-21 Oktober 2023. Berikut beberapa aturan penting:
- Sanggahan hanya bisa diajukan dalam waktu maksimal 3 hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
- Sanggahan harus diajukan melalui laman SSCASN BKN.
- Panitia seleksi instansi memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima sanggahan jika kesalahan berasal dari instansi, bukan dari peserta.
- Panitia seleksi instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dalam waktu paling lama 7 hari setelah batas waktu pengajuan sanggah.
- Langkah-langkah untuk Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi CPNS dan PPPK
Jika Anda berkeinginan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi, berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti:
BACA JUGA:Hari Ini Terakhir, Jumlah Peserta Pendaftaran CPNS 2023 Meingkat Pesat
- Klik "Ajukan Sanggah" pada laman pengumuman seleksi.