Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan IPK minimal 3.00 untuk lulusan S1 dan D3.
Formasi dan Kualifikasi CPNS KPK 2023:
KPK membuka berbagai formasi dengan persyaratan pendidikan yang beragam. Berikut adalah formasi yang tersedia:
BACA JUGA:Update Statistik Terbaru Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Ada Banyak Peningkatan!
1. Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Formasi: 13 umum, 2 "Dengan Pujian" / Cumlaude.
Kualifikasi: S1 Manajemen, Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Teknologi Pendidikan, Kebijakan Pendidikan, Pendidikan Masyarakat, Manajemen Komunikasi, Desain Komunikasi Visual, Psikologi, Teknik Informatika, Manajemen Informatika.
2. Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Formasi: 8 umum, 1 "Dengan Pujian" / Cumlaude.
Kualifikasi: S1 Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen, Manajemen Sumber Daya Manusia, Ilmu Pemerintahan, Teknik Informatika, Sosiologi, Psikologi, Manajemen Informatika.
3. Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Formasi: 8 umum, 2 "Dengan Pujian" / Cumlaude.
Kualifikasi: S1 Psikologi, Teknologi Informasi, Teknologi Pendidikan, Kebijakan Pendidikan, Pendidikan Masyarakat, Desain Komunikasi Visual, Manajemen Komunikasi, Statistika.