CPNS 2023: Syarat, Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS KPK 2023

Sabtu 07-10-2023,20:25 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan IPK minimal 3.00 untuk lulusan S1 dan D3.

Formasi dan Kualifikasi CPNS KPK 2023:

KPK membuka berbagai formasi dengan persyaratan pendidikan yang beragam. Berikut adalah formasi yang tersedia:

BACA JUGA:Update Statistik Terbaru Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Ada Banyak Peningkatan!

1. Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Formasi: 13 umum, 2 "Dengan Pujian" / Cumlaude.

Kualifikasi: S1 Manajemen, Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Teknologi Pendidikan, Kebijakan Pendidikan, Pendidikan Masyarakat, Manajemen Komunikasi, Desain Komunikasi Visual, Psikologi, Teknik Informatika, Manajemen Informatika.

 

2. Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Formasi: 8 umum, 1 "Dengan Pujian" / Cumlaude.

Kualifikasi: S1 Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen, Manajemen Sumber Daya Manusia, Ilmu Pemerintahan, Teknik Informatika, Sosiologi, Psikologi, Manajemen Informatika.

 

3. Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Formasi: 8 umum, 2 "Dengan Pujian" / Cumlaude.

Kualifikasi: S1 Psikologi, Teknologi Informasi, Teknologi Pendidikan, Kebijakan Pendidikan, Pendidikan Masyarakat, Desain Komunikasi Visual, Manajemen Komunikasi, Statistika.

Kategori :