CPNS 2023: Syarat, Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS KPK 2023

Sabtu 07-10-2023,20:25 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

CPNS 2023: Syarat, Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS KPK 2023

RK ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi CPNS KPK 2023 dengan mengumumkan 214 formasi yang tersedia. berikut rangkuman informasi terkait syarat pendaftaran, formasi yang ditawarkan, serta jadwal seleksi CPNS di KPK yang dilansir dari beberapa sumber terpercaya.

 

Syarat Pendaftaran CPNS KPK 2023:

Warga Negara Indonesia yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Tidak memiliki catatan pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun.

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai PNS, anggota TNI, atau anggota Polri, baik atas permintaan sendiri maupun tidak.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Segera Ditutup, Statistik Tunjukan Banyak Instansi Pemerintah Masih Minim Peminat

Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat/pegawai KPK hingga derajat ke-3.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau Perwakilan Pemerintah NKRI di luar negeri.

Bagi pelamar formasi "Dengan Pujian" lulusan dalam negeri, harus memiliki akreditasi BAN-PT dengan predikat A atau Unggul.

Bagi pelamar formasi "Dengan Pujian" lulusan luar negeri, harus memperoleh penyetaraan ijazah setara "Dengan Pujian" dari Kementerian yang berwenang.

Kategori :