Bagi PNS, tunjangan ini setara dengan 1 kali gaji pokok.
Bagi non-PNS, tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat kesetaraan, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
BACA JUGA:Aplikasi Scanner Dokumen di HP, Solusi Praktis Persyaratan CPNS 2023
2. Tunjangan Khusus
Dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah di wilayah tertentu akan menerima tunjangan khusus setiap bulan selama penugasan.
Bagi PNS, tunjangan ini setara dengan 1 kali gaji pokok.
Bagi non-PNS, tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat kesetaraan, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
3. Tunjangan Kehormatan
Dosen yang memiliki jabatan akademik guru besar atau profesor.
Bagi PNS, tunjangan ini setara dengan 2 kali gaji pokok.
Bagi non-PNS, tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat kesetaraan, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Dosen juga berhak menerima tunjangan dosen setiap bulan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2007, dengan besaran yang berbeda sesuai dengan jabatan akademik mereka, Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon dosen yang akan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.
BACA JUGA:Simak dan Catat! Cara Membeli Meterai Elektronik Pendaftaran CPNS dan PPPK