Penasaran? Yuk Intip Besaran Gaji Dosen PNS dan PPPK 2023
RK ONLINE - Beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), memberikan peluang kepada calon dosen untuk menjadi CPNS dan PPPK 2023.
Dengan beberapa Posisi yang tersedia mencakup asisten ahli, dosen, dan lektor untuk lulusan magister dan doktor. Namun, berapa gaji yang akan diterima oleh dosen PNS dan PPPK?
BACA JUGA:Kenapa Peserta Seleksi PPPK Lebih Banyak Dibandingkan CPNS 2023, Begini Penjelasannnya!
Gaji Dosen PNS
Gaji pokok dosen yang memiliki status PNS per bulan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Besaran gaji pokoknya ditentukan oleh pangkat, golongan, dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rinciannya:
Golongan III (lulusan D4/S1-S3)
Golongan III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
Golongan III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
Golongan III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
Golongan III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
Golongan IV