Golongan IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
Golongan IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
Golongan IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
Golongan IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
BACA JUGA:Surat Pernyataan Persyaratan CPNS KPK 2023, Ada 10 Poin Penting yang Wajib Dikuasai Calon Peserta
Gaji Dosen PPPK
Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek No. 32817/A.A3/KP.01.01/2023, berikut adalah kisaran gaji bulanan yang akan diterima oleh dosen yang mendaftar sebagai PPPK di PTN tahun anggaran (TA) 2023:
- Asisten ahli – dosen: Rp6.183.800 – Rp6.558.800.
- Lektor – dosen: Rp6.445.400 – Rp7.145.400 (S2) dan Rp6.718.000 – Rp7.418.000 (S3).
- Lektor kepala – dosen: Rp7.298.400 – Rp8.198.400.
Tunjangan Dosen
Selain gaji pokok, dosen juga berhak menerima beberapa tunjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Berikut adalah ketentuannya:
1. Tunjangan Profesi
Dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Dosen berstatus PNS dan non-PNS.