Besaran Gaji PNS Lulusan S1 Lengkap Beserta Penjelasan dan Perubahan Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024
RK ONLINE- Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka pada 17 September 2023.
Bagi mereka yang bercita-cita untuk menjadi PNS, penting untuk mengetahui besaran gaji yang akan diterima sesuai dengan latar belakang pendidikan dan golongan.
Gaji PNS dapat berbeda-beda berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan, baik itu lulusan S1 (Sarjana), SMA, Diploma III, Diploma IV, Magister (S2), atau Doktor (S3).
Ketentuan besaran gaji PNS yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun depan. Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 di Gedung DPR/MPR Jakarta pada 16 Agustus lalu.
Berikut adalah penjelasan besaran gaji PNS lulusan S1 sebelum dan setelah kenaikan:
Golongan III
Golongan III terdiri dari lima tingkat, yaitu III A, III B, III C, dan III D. Besaran gaji PNS lulusan S1 merujuk pada golongan III. Berikut rincian gaji untuk masing-masing golongan III sebelum kenaikan:
BACA JUGA:Tidak Perlu Goyang, Cukup Dengarkan Musik dan Dapatkan Saldo DANA Gratis