Golongan III A: Rp2,57 juta - Rp4,23 juta
Golongan III B: Rp2,68 juta - Rp4,41 juta
Golongan III C: Rp2,8 juta - Rp4,6 juta
Golongan III D: Rp2,92 juta - Rp4,79 juta
Jika terjadi kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun depan, perkiraan besaran gaji setelah kenaikan (dengan perhitungan kasar) adalah sebagai berikut:
Golongan III A: Rp2,78 juta - Rp4,57 juta
Golongan III B: Rp2,9 juta - Rp4,76 juta
Golongan III C: Rp3,02 juta - Rp4,97 juta
Golongan III D: Rp3,15 juta - Rp5,18 juta
Perkiraan ini belum termasuk tunjangan-tunjangan yang berhak diterima oleh PNS selama masa tugasnya. Jenis tunjangan tersebut mencakup uang makan, uang dinas, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan pasangan suami istri, tunjangan anak, dan lainnya.
Tentu saja, besaran tunjangan PNS dapat bervariasi di setiap kementerian/lembaga, baik di pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa besaran gaji dan tunjangan dapat berbeda-beda tergantung pada tempat tugas dan jabatan PNS.