- Kesiapan Penempatan: Calon CPNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi pemerintah.
Selain persyaratan di atas, setiap instansi atau kementerian dapat memberlakukan persyaratan tambahan sesuai dengan posisi atau jabatan yang dilamar. Oleh karena itu, calon peserta perlu memahami persyaratan khusus yang berlaku untuk instansi atau kementerian yang menjadi pilihannya.
Selain persyaratan, dokumen-dokumen berikut biasanya diperlukan dalam pendaftaran CPNS:
- Foto atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal dengan latar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai dengan formasi yang dilamar dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh instansi pendidikan yang bersangkutan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan yang telah ditandatangani.
- Scan surat keterangan atau pernyataan kesediaan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 dengan materai sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun detail dan perubahan persyaratan serta dokumen yang diperlukan akan diumumkan oleh BKN atau instansi terkait dalam pengumuman resmi seleksi CPNS 2023. Calon peserta disarankan untuk memantau informasi terkini melalui sumber resmi yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023, Cek Juga Besaran Gaji PNS Kejaksaan RI Tahun 2024