PPPK tenaga kesehatan: 154.724 formasi
PPPK teknis: 42.826 formasi
BACA JUGA:Persiapan Tes CPNS 2023, Perhatikan Syarat dan Contoh Nilai SKD CPNS Kejaksaan Berikut Ini
Meskipun belum ada informasi rinci mengenai syarat pendaftaran CPNS 2023, ada beberapa persyaratan umum yang perlu diikuti oleh para calon pelamar CPNS.
Dalam rangka persiapan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, calon peserta perlu memahami persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar. Meskipun hingga saat ini belum ada informasi rinci mengenai syarat pendaftaran CPNS tahun 2023, ada beberapa pedoman umum yang dapat diikuti.
Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya berlaku untuk pendaftaran CPNS:
- Usia: Peserta CPNS biasanya harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
- Rekam Jejak Hukum: Calon CPNS tidak boleh terlibat dalam tindak kejahatan pidana yang mengakibatkan kurungan penjara selama dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat: Peserta tidak boleh pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka juga tidak boleh dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Status Kepangkatan: Calon CPNS tidak boleh memiliki status sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
- Aktivitas Politik: Mereka yang terlibat dalam aktivitas politik praktis atau menjadi anggota atau pengurus partai politik mungkin tidak memenuhi syarat.
- Kualifikasi Pendidikan: Peserta harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi yang ditetapkan untuk posisi yang dilamar.
- Kesehatan Jasmani dan Rohani: Peserta harus sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.