Syarat Pendaftaran CPNS, Simak Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK
RK ONLINE - Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tengah bersiap mengikuti seleksi tahun 2023, salah satu persyaratan yang perlu dipersiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK ini bisa diperoleh dengan cara yang mudah, baik secara online maupun offline.
Perlu diketahui bahwa SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Surat ini mencatat catatan kejahatan seseorang dan digunakan dalam berbagai proses seleksi, termasuk seleksi CPNS.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan setelah masa berlaku tersebut habis, bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Cara Membuat SKCK untuk Seleksi CPNS 2023:
Biaya Penerbitan SKCK
- Pembuatan atau penerbitan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000, baik pengajuan secara online maupun offline.
Untuk membuat SKCK di Polres, beberapa persyaratan yang harus disiapkan adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah (sesuai kebutuhan).
- Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
Proses Pengajuan Pembuatan SKCK
Calon pelamar CPNS 2023 dapat membawa dokumen-dokumen tersebut ke Polres sesuai alamat KTP untuk mengajukan permohonan SKCK. Selanjutnya, pemohon mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan. Bagi pemohon SKCK baru, dapat mengambil rumus sidik jari yang disediakan oleh Polres.
BACA JUGA:CATAT! Cara Mendaftar dan Syarat Masuk CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023
Pembayaran Biaya