Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Bebas dari penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya
- Memiliki integritas, reputasi baik, dan kapabilitas yang sesuai
- Usia antara 40 hingga 60 tahun
- Memiliki minimal 7 tahun pengalaman dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
BACA JUGA:Termaksuk Provinsi Bengkulu, Ombudsman RI Sekarang Buka Seleksi Kepala Perwakilan Untuk 6 Daerah
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik
- Tidak memiliki catatan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
- Bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara, pengurus BUMN/BUMD, Advokat, dan profesi lainnya
Tata cara pendaftaran meliputi langkah-langkah berikut: