Namun sayangnya, situasi keamanan yang saat itu masih tidak menentu membuat peredaran ORI tersendat. Meski perlahan, peredaran ORI masih mampu dilakukan secara geriliya dan terbukti mampu membangkitkan rasa solidaritas serta nasionalisme rakyat Indonesia.
3. Uang ORIDA
Untuk mengatasi kekurangan uang tunai akibat terputusnya komunikasi antar pusat dan daerah PascaAgresi Militer Belanda, pemerintah pusat memberi mandat kepada pemimpin daerah untuk menerbitkan mata uang lokal, ORI Daerah (ORIDA) yang berlaku di daerah masing - masing. Sejak 1947, ORIDA ini terbit di beberapa belahan Indonesia diantaranya Provinsi Sumatera, Banten, Tapanuli dan Banda Aceh.
4. Uang Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Gunting Sjafruddin
KOnferensi Meja Bundar pada Desember 1949 akhirnya menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada 1 Mei 1950, pemerintah RIS menarik ORI dan ORIDA dari peredaran dan menggantikannya dengabn uang RIS yang mulai berlaku sejak 1 Januarii 1950.
Pada maret 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan kebijakan penyehatan keuangan yang dikenal denghan sebutan 'Gunting Sjafruddin' dengan menggunting uang kerjas De Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan di atas f2,50. Lembar guntingan bagian kiti tetap berlaku sebagai uang dengan nilai separuhnya, sementara bagian kanannya dapat ditukar dengan surat pinjaman obligasi RI 1950. Pada tahun 1950 ini, bentuk negara Indonesia kembali ke NKRI dan uang RIS dinyatakan tidak berlaku lagi.
5. Uang Rupiah dan Bank Indonesia
Sejak tidak diberlakukannya RIS, pemerintah akhirnya menetapkan rupiah sebagai mata uang dan alat transaksi yang sah di seluruh Indonesia. Berdasarkan Undang - Undang Pokok Bank Indonesia No.11/1953, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan 5 rupiah keatas.
Untuk uang kertas di bawah 5 rupiah dan uang logam masih merupakan kewenangan pemerntah Indonesia. Dengan Undang - Undang No.13/1968 tentang Bank Sentral, Bank Indonesia merupakan satu - satunya lembaga yang memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan uang logam. Kewenangan ini tercantum dalam UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia yang diamandemen dengan UU No.3/2004 tanggal 15 Januari 2004.