- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan yang diterima oleh PPPK akan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tunjangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PPPK Diumumkan Oleh Presiden Jokowi