Rencana Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Ditetapkan Pemerintah, Benarkah PPPK Prioritas Utama?

Minggu 13-08-2023,07:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Rencana Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Ditetapkan Pemerintah, Benarkah PPPK Prioritas Utama? 

RK ONLINE - Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan rencana pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023. 

 

Dalam pengumuman ini, pemerintah menegaskan bahwa PPPK akan menjadi prioritas utama dalam rangka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun ini.

 

Dalam jumlah formasi yang diumumkan, pemerintah membuka total 572.496 posisi untuk seleksi CASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 543.593 posisi diperuntukkan bagi formasi PPPK, sementara sisanya sekitar 28.903 posisi, akan diisi oleh CPNS.

BACA JUGA:RUU ASN Mendekati Pengesahan, Transformasi Mindset Bagi CPNS dan PPPK

Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah besaran gaji yang akan diterima oleh para PPPK. Menurut informasi yang diberikan, besaran gaji PPPK akan ditetapkan berdasarkan golongan serta masa kerja yang telah ditentukan. 

 

Aturan terkait besaran gaji ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

 

Berikut ini adalah rincian besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:

 

Golongan I

Masa kerja minimal: Rp 1.794.900

Kategori :