Rencana Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Ditetapkan Pemerintah, Benarkah PPPK Prioritas Utama?

Minggu 13-08-2023,07:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika
Rencana Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Ditetapkan Pemerintah, Benarkah PPPK Prioritas Utama?

Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100

Golongan XV

 

Masa kerja minimal: Rp 3.803.500

Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900

Golongan XVI

 

Masa kerja minimal: Rp 3.964.500

Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100

Golongan XVII

BACA JUGA:Sebelum Mendaftar CPNS atau PPPK, Ada Baiknya Ketahui Terlebih Dahulu Ini Perbedaan Keduannya!

Masa kerja minimal: Rp 4.132.200

Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk:

 

- Tunjangan keluarga

Kategori :