Pemerintah dan DPR RI Bersinergi, Nasib Tenaga Honorer Bakal Ditentukan Oleh Pengesahan RUU ASN
RK ONLINE - Kolaborasi antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) semakin kuat dalam mengatasi tantangan yang dihadapi oleh tenaga honorer di tanah air.
Langkah strategis yang sedang diupayakan adalah penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
RUU ASN diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan jaminan terhadap masa depan para tenaga honorer di Indonesia.
BACA JUGA:Kementerian PANRB Gelar Uji Publik RUU ASN di Berbagai Daerah
Menurut salah satu anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN dari Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, RUU ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para tenaga honorer.
Tidak dapat diabaikan, saat ini hampir 2,3 juta tenaga honorer sedang menghadapi transisi status yang akan berlaku efektif pada 28 November 2023 mendatang.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP ini menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, pengangkatan pegawai hanya akan mengakui dua status, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, transformasi status ini tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja bagi para tenaga honorer.