"Pendapatan yang selama ini diterima oleh para pekerja honorer tidak akan mengalami penurunan akibat revisi UU ASN ini," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa perbaikan dalam tata kelola ini tidak akan menambah beban anggaran baru bagi pemerintah.
Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa RUU ASN saat ini sedang dalam tahap penyusunan di DPR RI dan diharapkan akan segera diajukan dalam sidang Paripurna yang akan datang.
"Semua aspek telah dibahas, dan kami hanya menunggu persetujuan resmi. Kami berharap bahwa pada sidang mendatang, kami dapat menyelesaikan rapat internal dan menjadwalkan sidang pleno untuk mengesahkan RUU ASN," tutup Guspardi.
BACA JUGA:Menuju Pengesahan, Begini Skema Dana Pensiun RUU ASN Defined Benefit Vs Defined Contribution