Tidak Semuannya, Revisi UU ASN Memberikan Pengakuan dan Hak Layak bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer

Kamis 10-08-2023,11:39 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Tidak Semuannya, Revisi UU ASN Memberikan Pengakuan dan Hak Layak bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer

RK ONLINE - Pemerintah bersama beberapa menteri, termasuk Anggota Komisi II DPR RI, saat ini sedang merumuskan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dengan tujuan memberikan kejelasan mengenai status bagi tenaga honorer.

 

Dalam perumusan revisi UU ASN ini, para tenaga honorer diharapkan mendapatkan pengakuan yang lebih baik dan memperoleh hak-hak yang pantas sejalan dengan kontribusi serta pengabdian mereka terhadap negara.

 

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus telah memberikan jaminan bahwa setelah revisi UU ASN ini disahkan, tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap tenaga honorer di Indonesia.

BACA JUGA:RUU ASN Perubahan Besar Tenaga Honorer, Simak Penjelasan Lengkap Anggota Komisi II DPR RI

"DPR dan Pemerintah bersama-sama berkomitmen untuk menghindari terjadinya PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Rencananya, 2,3 juta tenaga honorer ini akan diberikan pengakuan melalui status ASN PPPK, baik itu sebagai ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time," tegasnya.

 

Guspardi memahami bahwa ada kekhawatiran terkait klasterisasi ASN yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, sebagai politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), ia menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah telah merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini.

 

"Adapun dari 2,3 juta individu yang bekerja, seperti yang saya sebutkan sebelumnya, tidak semuanya akan ditempatkan sebagai PPPK Part Time. Hal ini akan bergantung pada tugas yang diberikan oleh pimpinan, yang sesuai dengan tugas, fungsi, serta wewenang yang dimiliki oleh masing-masing individu," terangnya.

 

Guspardi menegaskan bahwa prinsip utama dalam penyusunan revisi RUU ASN ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer. 

BACA JUGA:Pengesahan RUU ASN, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Dana Pensiun?

Kategori :