Tokoh ketiga, Soekarno, menyampaikan gagasan dasar negara dengan kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari saran tiga dasar negara, akhirnya dipilih nama Pancasila.
Rumusan Pancasila yang sah terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah meliputi
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- kemanusiaan yang adil dan beradab
- persatuan Indonesia
- kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BACA JUGA:Bukan Hanya Mitos, Ternyata Begini Penampakan Burung Garuda di Dunia Nyata Indonesia
Inilah pijakan yang sah bagi Pancasila sebagai dasar dan landasan ideologi bagi Bangsa Indonesia.