Izin HGU Sudah Habis, Pimpinan PT TUMS Tetap Mangkir dari Panggilan Pemkab Kepahiang
RK ONLINE - Untuk kesekian kalinya, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU kembali mengagendakan pemanggilan terhadap manajemen PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) Kepahiang.
Pemanggilan ini dilakukan bupati dengan tujuan, menindaklanjuti habisnya izin HGU lahan kebun teh yang dikelola oleh PT TUMS.
Dijelaskan bupati Kepahiang bahwa saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan beberapa pemangku kebijakan terkait seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan gubernur Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bertamu ke Rumah Janda, Warga Jateng Nyaris Tewas Ditikam 4 Liang!
"Iya izin HGU PT TUMS sudah habis, nanti pihak manajemen PT TUMS akan kita panggil. Sekarang sedang kita koordinasikan dengan pemangku kebijakan dan sejumlah pihak terkait," ujar Hidayattullah, Senin 17 Juli 2023.
Sebelum ini lanjut bupati, Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah melayangkan 2 kali surat panggilan terhadap pimpinan PT TUMS. Namun sayang lanjut bupati, tidak satupun dari 2 surat panggilan tersebut yang diindahkan oleh manajemen PT TUMS.
"Sebelumnya sudah 2 kali disurati, artinya dengan surat panggilan ini sudah menjadi yang ke 3 kalinya. Kami masih berharap, pimpnan PT TUMS dapat memenuhi panggilan ini," lanjutnya.
Melalui pemanggilan ini, Hidayattullah berharap persoalan izin HGU yang telah habis dapat diselesaikan dengan segera.
Jika tidak kunjung ada kejelasan, bupati Kepahiang menyimpulkan kalau kegiatan yang dilakukan oleh PT TUMS akan dianggap ilegal dan menyalahi aturan yang ada.