- Surat kuasa yang mencantumkan materai cukup dan fotokopi penerima kuasa jika pemilik kendaraan diwakilkan.
- Proses balik nama akan lebih mudah dilakukan jika pemilik awal dan pemilik yang baru memiliki alamat tempat tinggal yang sama (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk/KTP) di satu kota atau kabupaten yang sama. Dalam hal ini, tidak diperlukan proses mutasi keluar dan mutasi masuk. Semua proses dapat dilakukan di Samsat yang sama.
Namun, jika alamat antara pemilik awal dan pemilik baru berbeda daerah, proses mutasi keluar dan mutasi masuk diperlukan dalam proses balik nama tersebut.
BACA JUGA:Termasuk Pesugihan, Ziarah di Kuburan Keramat Untuk Mendatangkan Kejayaan Duniawi
Biaya yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan bermotor akan ditentukan oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Regulasi terkait ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meskipun tidak ada "biaya balik nama" yang secara khusus disebutkan dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa biaya yang terkait dengan tahapan atau proses dalam balik nama. Beberapa contoh biaya tersebut adalah:
- Biaya penerbitan surat mutasi sepeda motor (jika keluar daerah) sebesar Rp150.000.
- Biaya penerbitan BPKB sepeda motor untuk ganti kepemilikan sebesar Rp225.000.
- Biaya penerbitan STNK baru sepeda motor sebesar Rp100.000.
Penting untuk menghubungi Samsat terdekat atau mengacu pada regulasi yang berlaku di wilayah masing-masing untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai persyaratan dan biaya balik nama kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor.
BACA JUGA:Bukan Hanya Tenaga Honorer, Menjadi Atlet Juga Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes!