Masih Bingung, Begini Cara Untuk Mengecek dan Biaya Balik Nama Kendaraan Sepeda Motor

Sabtu 15-07-2023,16:33 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Masih Bingung, Begini Cara Untuk Mengecek dan Biaya Balik Nama Kendaraan Sepeda Motor

RK ONLINE- Proses balik nama kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

 

Persyaratan dokumen yang diperlukan dapat ditemukan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

Berdasarkan pasal 29 regulasi tersebut, terdapat persyaratan untuk perubahan pemilik kendaraan bermotor yang dilakukan bersamaan dengan penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

BACA JUGA:Pembuatan SIM Bakal Digratiskan, Cek Sekarang Harga Terbaru Pembuatan SIM Seluruh Golongan!

Beberapa syarat balik nama sepeda motor antara lain:

- Mengisi formulir permohonan (tersedia di Samsat).

- Menyerahkan BPKB asli.

- Menyerahkan STNK asli.

 

- Surat pengantar mutasi untuk perubahan pemilik keluar wilayah.

- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Kategori :