Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
Fraksi NasDem menerima pengesahan dengan catatan, sementara hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Pembahasan RUU Kesehatan dimulai ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR mengirimkan draf RUU tersebut kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu.
Pada 3 April, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi IX untuk memulai pembahasan. Pemerintah kemudian menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April.
BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Ternyata Ini Alasan Kenapa Orang Jarang Mendapatkan Pekerjaan Sesuai Keinginan
Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja pada 15 April dan telah membahas RUU ini hingga hari ini. RUU ini terdiri dari 20 bab dan 458 pasal.
Selama proses pembahasannya, RUU Kesehatan ini menghadapi penolakan dari berbagai pihak, terutama lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.
Kelima organisasi profesi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mereka mempermasalahkan beberapa hal, seperti penghapusan mandatory spending dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing untuk berpraktik di rumah sakit Indonesia, dan keberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.