Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi UU Banjir Penolakan dan Protes
RK ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan tersebut terjadi dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
"Pertanyaannya, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?" kata Puan.
BACA JUGA:Buruan Cek, Ini Upadate Terbaru Perkembangan NIP Guru PPPK 2022 Kanreg 7 BKN Palembang
Mayoritas anggota yang hadir menyatakan setuju dengan pengesahan tersebut. Tanda palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.
Catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI mencatat bahwa rapat paripurna ini dihadiri oleh 105 anggota yang hadir, 197 orang yang memberikan izin, dan dihadiri oleh anggota dari semua fraksi di DPR RI.
Pengesahan RUU Kesehatan ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Hadir juga jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.