BACA JUGA:Gangguan Demensia, Jemaah Haji Ini Minta Pulang Naik Ojek Dari Makkah!
Kemudian terkait alasan lain yang mendorongnya agar Kontrak Guru PPPK dihapuskan ini, Nunuk Suryani mengungkapkan jika selama ini, adanya rasa cemburu di antara Guru PPPK akibat perbedaan kontrak antara sesama Guru PPPK.
Menurutnya dari 544.292 guru honorer yang diangkat menjadi Guru PPPK, memiliki durasi kontrak kerja yang berbeda-beda mulai dari 1 hingga 5 tahun. Adanya perbedaan kontrak antara sesama Guru PPPK ini, terjadi karena Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK tersebut.
BACA JUGA:SELAMAT! 223.217 Peserta Dinyatakan Lolos UTBK SNBT 2023
Sebelumnya masih di hadapan Komisi X DPR RI, Dirjen GTK Kemendikbudristek ini mengungkapkan jika saat ini, pemerintah sudah melakukan pengangkatan terhadap 544.292 guru honorer menjadi Guru PPPK. Jumlah ini didapati Kemendikbudristek melalui tahapan Seleksi Guru PPPK 2021 dan Seleksi Guru PPPK 2022.
Dibeberkannya kalau tahun 2023 ini, Kemendikbudristek masih membutuhkan 601.286 Guru PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri. Maka dari itu dirinya berharap kalau Seleksi Guru PPPK 2023 bisa menjadi agenda prioritas pemerintah dan DPR RI.
BACA JUGA:Ada Lulusan SMA, Berikut Ini 24 Instansi Buka Pendaftaran Formasi CPNS 2023!
Bersamaan dengan ini Dirjen GTK Nunuk Suryani ini mengakui jika dari total kebutuhan Guru PPPK itu, sampai saat ini hanya 46 persen formasi yang sudah diusulkan oleh pemerintah daerah untuk Seleksi Guru PPPK 2023, yakni 278.102 formasi.
"Formasi ini didapati dari hasil akumulasi formasi yang selama ini tidak pernah terpenuhi," demikian Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani yang dikutip melalui YouTube DPR RI, Minggu 18 Juni 2023.
Dengan demikian dapat dipastikan jika wacana pemerintah yang membuat Kontrak Guru PPPK dihapuskan ini benar-benar terealisasi, secara otomatis 544.292 Guru PPPK ini tidak lagi risau terhadap persoalan perpanjangan kontrak.
BACA JUGA:Ini Alasan Dirjen GTK Nunuk Suryani Cetuskan Penghapusan Kontrak Guru PPPK!
Sebab dengan penghapusan kontrak tersebut, 544.292 Guru PPPK setara dengan PNS karena akan mengabdi sebagai ASN hingga batas usia pensiun yang sudah ditetapkan pemerintah.