"Keduanya ini hanya pengedar saja, jadi bukan yang memproduksi. Berdasarkan keterangan keduanya, produksi oli palsu ini ada di Jakarta. Meskipun begitu mereka ini sudah meraup keuntungan hingga ratusan juta," demikian Doni.
BACA JUGA:Makan Tumbal! Ritual Pesugihan Nyi Roro Kidul di Pantai Parangtritis Bisa Kaya 7 Keturunan
Sebelumnya diberitakan, 2 warga Rejang Lebong yang berprofesi sebagai pengedar oli palsu ini secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini keduanya juga sudah mengakui kalau oli palsu tersebut, merupakan oli KW 2 yang dijual bebas di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong.
Atas dasar perbuatannya tersebut, kedua tersangka ini akan disangkakan dengan pasal 62 ayat (1) JO pasal 8 ayat (1) huruf A dan E Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 100 ayat (1) Undang - Undang nomor 20 tahun 2016, tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.