Selain Pengedar Oli Palsu, Ini Profesi Tersangka Kasus Peredaran Oli Palsu di Kepahiang dan Rejang Lebong
RK ONLINE - Hingga Jumat 9 Juni 2023, YL (47) warga Desa Teladan dan NS (51) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Sebelum Terlambat Kenali 7 Ciri-Ciri Oli Palsu yang Banyak Beredar
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM memastikan, 2 tersangka dalam kasus peredaran oli palsu di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong ini akan diproses sampai persidangan.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sampai ke meja hijau atau persidangan.
Namun menariknya selain menjual oli palsu hasil penyelundupan dari Jakarta melalui jalur darat, tersangka pengedar oli palsu yang berinisial NS ini juga memiliki profesi lainnya. Yakni nyambi menjadi pedagang Spare Part kendaraan dan menjual rokok.
BACA JUGA:Oli Palsu Beredar, Ini Sederet Produk Oli yang Paling Sering Dipalsukan Berikut Cara Menghindarinya
Sehingga selama beraksi, tidak satupun ada konsumen yang merasa curiga bahwa oli yang terpajang di toko yang berada di Rejang Lebong ini, ternyata merupakan oli palsu yang sangat membahayakan mesin kendaraan.
"Iya benar, dia ini nyambi jual rokok dan juga Spare Part. Jadi tidak ada korbannya yang merasa curiga meskipun oli palsu tersebut dijual dengan harga miring," ujar Kasat Doni.
Lebih lanjut dijelaskan Doni jika dengan menjual oli palsu selama 2 tahun terakhir ini, kedua tersangka ini telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Sehingga sudah dapat dipastikan, sudah sangat banyak masyarakat yang telah menjadi korban dan menggunakan oli palsu ini untuk kendaraannya.
BACA JUGA:Cek Namamu Sekarang! Ini Pengumuman Resmi Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022