- Golongan IVC: antara Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- Golongan IVD: antara Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- Golongan IVE: antara Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
BACA JUGA:Bisa Gagal Total, Peserta Seleksi CPNS Jangan Lupa Wajib Sertakan Sertifikat Ini
Tunjangan yang diperoleh PNS diantaranya:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami atau Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Umum
Tak hanya itu informasi terbaru mengenai penghasilan PNS 2023, Pada tanggal 5 Juni 2023, Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran gaji ke-13 dan komponennya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.