Komponen gaji ke-13 bervariasi tergantung pada sumber anggarannya. Pasal 6 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Pemerintah juga telah menetapkan batas maksimal besaran gaji ke-13 bagi PNS dalam peraturan tersebut. Berdasarkan aturan yang ditetapkan pada 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 adalah antara Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Ini 5 Jenis Soal Tes Psikotes Yang Wajib Diketaui Peserta Seleksi CPNS 2023!
Berikut rincihan maksimal Gaji ke 13 yang akan dicairkan mulai Senin 5 Juni 2023:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta
- Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan: