Disisi lain, gaji yang diberikan kepada PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS terdiri dari gaji pokok yang ditambah dengan beberapa tunjangan.
Dalam peraturan tersebut tertera bahwa gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan 1 hingga golongan 4 dan termaksud tunjangan yang diperoleh.
Berikut Daftar gaji PNS berdasarkan golongan dan sejumlah tunjangan yang diterima sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:
BACA JUGA:Kebutuhan ASN Melonjak, Ini 5 Formasi CPNS dan PPPK Prioritas KemenPANRB
Gaji PNS Golongan I
- Golongan IA: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
- Golongan IB: antara Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
- Golongan IC: antara Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
- Golongan ID: antara Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIA: antara Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600