Biasa Dipanggil Papi dan Modusnya Mencari Sensasi, Ini Fakta Kasus Pencabulan 17 Anak Bawah Umur di Sleman
RK ONLINE - BM, seorang duda paruh baya berusia 54 tahun yang berasal dari Bantul, telah ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Berdasarkan penyelidikan, terdapat 17 anak bawah umur yang menjadi korban dan sebagian besar, adalah pelajar atau siswa dan siswi SMP
BM telah melakukan tindakan bejatnya sejak Juli 2022 - Januari 2023. Saat ini, BM telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P21 dan akan dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
BACA JUGA:Cek Fakta: Video Viral Anak Ngamuk di Dealer Motor Karena Ayahnya Salah Membeli Motor
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria paruh baya di Sleman:
1. Terdapat 17 korban berstatus pelajar
BM, seorang pria paruh baya berusia 54 tahun yang berasal dari Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, ditangkap oleh jajaran Dit Reskrimum Polda DIY atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
BACA JUGA:GILA!! Pria Ini Tega Cabuli 17 Anak Bawah Umur dan Merekam Aksinya Untuk Kenang-kenangan
BM yang sudah bercerai dengan istrinya, melakukan persetubuhan dengan anak bawah umur di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Sleman. Terdapat 17 anak yang menjadi korban dengan rentang usia antara 13 - 17 tahun.