Sebabnya, korban dalam kasus pencabulan ini dipilih secara acak. Tidak hanya anak bawah umur, tetapi juga melibatkan orang dewasa.
7. Disita dolar Singapura.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto menyatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan dalam kasus ini.
Barang bukti tersebut termasuk ponsel, pakaian korban, anting emas, uang pecahan 10 dolar Singapura dan beberapa botol minuman keras.
"Alat bukti dalam perkara ini adalah Visum et Repertum yang diterbitkan oleh rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho.
8. Tersangka Terancam 15 tahun penjara
Tersangka BM telah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkara tersebut, telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023.
Tahap 2 dari proses perkara akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa 30 Mei 2023.
BACA JUGA:PNS Sabar Ya, Gaji Ke-13 Tahun 2023 Ternyata Tidak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasanya!
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat menghadapkan pelaku pada hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.