Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Segera Dimulai, Berikut Sederet Keuntungannya!

Jumat 28-04-2023,20:37 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

Artinya masing-masing wajib pajak hanya dituntut untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan 1 tahun berjalan.

 

- Pembebasan Biaya Balik Nama atau BBNKB ke II

Selain penghapusan pokok tunggakan pajak, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu tahun 2023 juga memberikan keringanan kepada wajib pajak, berupa pembebasan biaya balik nama kendaraan atau yang biasa disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II.

 

Dengan demikian, melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama kepemilikan kendaraan menjadi nama sendiri, tanpa harus mengeluarkan biaya balik nama.

BACA JUGA:Siap-siap Awal Bulan Depan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Kunjungan ke Provinsi Bengkulu, Lokasinya?

- Dibuka Untuk Seluruh Jenis Kendaraan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini, dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu dan Samsat Provinsi Bengkulu.

Program ini dilaksanakan untuk semua jenis kendaraan karena terbuka untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih.

 

Bukan hanya untuk kendaraan milik masyarakat umum, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini juga dilaksanakan di Provinsi Bengkulu untuk kendaraan milik perusahaan swasta dan kendaraan dinas milik pemerintah atau Plat Merah.

 

Keputusan Gubernur Bengkulu

Sebelumnya informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Provinsi Bengkulu ini, beredar luas berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.206.BPKD Tahun 2023, Tentang Pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Sekda Kepahiang Pastikan Tahapan Mutasi Pejabat dan PNS Kepahiang Sudah Dimulai, Hartono: KASN Sudah!

Kategori :