Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Dimulai, Cek Sederet Keuntungan Program Pemutihan Berikut Ini
RK ONLINE - Melalui Surat Keputusan Gubernur nomor K.206.BPKD Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan.
BACA JUGA:GAMPANG Cukup Upload Foto Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 4.000.000 Buruan Dicoba!
Tidak hanya penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor saja, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini juga dilaksanakan dengan pembebasan biaya balik nama kendaraan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II dan seterusnya.
Berlangsung selama 4 bulan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui BPKD dan Samsat Provinsi Bengkulu terhitung sejak 1 Mei 2023 mendatang.
BACA JUGA:Bukan Hanya Kenya, Indonesia Juga Memiliki 4 Sekte Aliran Sesat yang Tidak Kalah Mengerikan
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu, jika tidak ada perpanjangan waktu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2023 mendatang.
Lantas apa saja keuntungan mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Tahun 2023?.
Berikut Sederet Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan:
- Tunggakan Pajak Dihapuskan
Di dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu disebutkan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Provinsi Bengkulu, memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan melalui penghapusan tunggakan pajak kendaraan.
BACA JUGA:'HARAM' Pedagang Wajib Perhatikan Larangan dan Ketentuan Pemkab Kepahiang Berikut Ini!
Sehingga melalui program pemutihan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan dengan tidak menuntut pembayaran tunggakan pajak kendaraan.