Melalui Keputusan Gubernur Bengkulu tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan sedikitnya 4 poin penting terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Berikut 4 Poin Ditetapkan Melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.206.BPKD Tahun 2023:
KESATU
Pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
KEDUA
Jenis Keringanan, besaran dan pembebasan denda pajak sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, yaitu:
- Pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor milik swasta, umum dan pemerintah terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Agenda Kunjungan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri: Sudah Diusulkan!
- Pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 atau lebih.
KETIGA
Pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu dilaksanakan selama 4 bulan terhitung mulai 1 Mei sampai dengan 31 Agustus 2023.
KEEMPAT