Mengetahui hal ini jaksa kemudian mulai menyusun strategi untuk melakukan OTT terhadap dugaan gratifikasi yang bermuara pada PNS BKPSDM Seluma ini.
Tiba pada saat yang sudah ditentukan, diketahui jika uang setoran PPPK Seluma ini dibawa oleh pihak dinas untuk diserahkan kepada CW.
Pihak dinas kemudian membawa uang hasil setoran dari PPPK Nakes tersebut untuk diserahkan kepada CW yang menjabat sebagai Kabid Pengadaan Pemberhentan dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma.
BACA JUGA:Ssssstttt, Ini Cara Mendapatkan Saldo DANA Rp 745.000 Pakai Aplikasi Terbaru!
Saat itu di BKPSDM Seluma, CW diketahui sedang menerima tamu. Sehingga pihak dinas kemudian memutuskan untuk pulang terlebih dahulu.
Dalam perjalanan pulang yang bersangkutan langsung disergap jajaran Kejari Seluma.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 1 kantong plastik hitam yang didalamnya, terdapat amplop berisikan uang yang sudah ditulis nama masing-masing PPPK Seluma sesuai dengan nama PPPK Seluma yang menyerahkan uang setoran.
Setelah dilakukan penghitungan, jaksa mendapati kalau total keseluruhan uang setoran tersebut berjumlah Rp27 juta. Bersama pihak-pihak terkait, barang bukti uang setoran ini kemudian langsung diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Selama 20 hari kedepan, CW akan ditahan di ruang tahanan Polres Seluma Polda Bengkulu," pungkas Andi.