Mengancam Industri Dalam Negeri, Presiden Tegas Melarang Impor Pakaian Bekas, Jokowi: Sangat Menggangu!

Sabtu 25-03-2023,16:28 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

RK ONLINE - Dinilai berdampak buruk bahkan mengancam industri dalam negeri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas melarang aktivitas impor pakaian bekas seperti baju bekas. 

 

Sebab sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Jokowi menilai kalau aktivitas impor pakaian bekas yang terjadi di Indonesia selama ini, mengganggu dan berdampak buruk terhadap industri dalam negeri yang kian terancam.

 

Melansir dari fokusmedia.id selain melarang impor pakaian bekas seperti baju bekas, Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan jajarannya untuk mencari faktor penyebab dan mencari solusi untuk mengatasi aktivitas impor pakaian bekas ke Indonesia ini.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan 2023 Iuran BPJS Kesehatan Ditetapkan Sampai Tahun 2024, Ali Ghufron: Terjadi Kegaduhan!

Hal ini tentu sejalan dengan apa yang sebelumnya dicanangkan pemerintah, melalui kegiatan Business Matching ke IV di Bali, Nusa Dua Convention Center, Kamis 6 Oktober 2022 lalu. Business Matching ini sebelumnya diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi, terkait Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Jakarta Convention Center, 24 Mei 2022 lalu.

 

"Sudah saya perintahkan untuk mencari apa penyebab impor pakaian bekas dan cara mengatasinya. Impor pakaian bekas di Indonesia mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi.

 

Perlu diketahui, Larangan ekspor dan impor barang telah diatur dalam Permendag nomor 40 tahun 2022, tentang Perubahan atas Permendag nomor 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

BACA JUGA:Kuota Terbatas, Berikut Ini Program Mudik Lebaran Gratis Tahun 2023, Segera Daftar Jelang Ramadhan!

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengaku sudah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perdagangan, terkait penindakan praktik impor pakaian bekas. Hal tersebut bertujuan untuk penyesuaian terhadap peraturan undang udang yang berlaku.

 

"Hari ini (Selasa 14 Maret 2023) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis impor pakaian bekas atau Thrifting. Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar Ahmad, dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Kategori :