Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengatakan bahwa bisnis impor pakaian bekas atau Thrift Shop memang sangat mengganggu pengembangan produk lokal dan mengancam pelaku UMKM. Maka dari itu dirinya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk melakukan penertiban.
Teten juga berharap, DJBC intensif melakukan penindakan terhadap aktivitas impor pakaian bekas di jalur-jalur tikus maupun pelabuhan kecil. Walaupun sulit untuk dihentikan dan dihilangkan, dia menyebutkan kalau perdagangan baju bekas dari hasil impor pakaian bekas adalah tindakan ilegal.
"Sebenarnya tidak sulit karena sudah kami investigasi. Selain lewat Media Sosial (Medsos), ada di Pasar Senen, Gedebage dan Pasar Baru. Dari situ akan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya," ucap Teten.
Menurutnya jika usaha Thrifting pakaian impor ilegal terus berlangsung, berimbas kepada bertambahnya jumlah pengangguran yang disebabkan kurangnya peminat produk dalam negeri. Karena dengan adanya aktivitas impor baju bekas atau pakaian bekas, berdampak pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.
Di sisi lain, jika ditelusuri impor barang bekas dengan nomor HS ini ternyata tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS). Memang, importasi pakaian bekas ini turun jika melihat data tahun 2019 sampai Januari 2023.
Sebab nilai impor pakaian bekas mengalami penurunan yang mana dari tahun 2019, tercatat mencapai 417,72 ton. Kemudian tahun 2020 ada 65,91 ton, tahun 2021 jadi 7,93 ton dan tahun 2022, naik lagi dan melonjak menjadi 26,22 ton. Sementara Januari 2023, tercatat ada 147 kg impor pakaian bekas yang masuk ke dalam industri pakaian dalam negeri.