Surat Resmi BKN Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN, Lengkap Beserta Hasil Seleksi PPPK Pascasanggah!

Selasa 28-02-2023,12:04 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

5. Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012

 

6. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.47-4/99.

 

 

Selanjutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat jadi ASN berdasarkan surat BKN bernomor K.26-30/V.47-4/99, yakni: 

BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer atau Non ASN November 2023 Dibatalkan, MenPAN RB Anas: Tidak Ada Pemberhentian!

1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun

 

2. Tenaga honorer dengan masa kerja minimal 1 tahun pada tahun 2005 hingga pengangkatan menjadi CPN secara terus-menerus

 

3. Tenaga honorer yang gajinya berasal dari APBN atau APBD

 

4. Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah

 

Kategori :