5. Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012
6. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.47-4/99.
Selanjutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat jadi ASN berdasarkan surat BKN bernomor K.26-30/V.47-4/99, yakni:
1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun
2. Tenaga honorer dengan masa kerja minimal 1 tahun pada tahun 2005 hingga pengangkatan menjadi CPN secara terus-menerus
3. Tenaga honorer yang gajinya berasal dari APBN atau APBD
4. Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah