Surat Resmi BKN Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN, Lengkap Beserta Hasil Seleksi PPPK Pascasanggah!

Selasa 28-02-2023,12:04 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara atau biasa disebut BKN, menerbitkan 2 surat yang mengatur teknis pengangkatan tenaga honorer jadi ASN.

 

Tidak hanya sebatas informasi, 2 surat yang diterbitkan BKN ini juga dapat menjadi acuan dalam memenuhi syarat pengangkatan tenaga honorer Non ASN jadi ASN.

 

Ditambah lagi saat ini jutaan tenaga honorer di Indonesia, dikhawatirkan terhadap rencana penghapusan tenaga honorer Non ASN yang sebelumnya ditenggat paling lambat November 2023. 

BACA JUGA:Tembus Rp 5,6 Juta, Ini Daftar Lengkap Kenaikan Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023!

Adapun surat BKN yang pertama, berisi tentang syarat pengangkatan tenaga honorer Non ASN jadi ASN. Dalam surat ini, dilengkapi dengan beberapa dasar hukum yang melatarbelakangi pengangkatan tenaga honorer jadi ASN. 

 

Sementara surat BKN yang kedua, memuat hasil seleksi administrasi pasca sanggah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi tenaga teknis pada pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan disingkat BPK tahun anggaran 2022.

 

Dengan terbitnya 2 surat dari BKN terkait pengangkatan tenaga honorer ini, setidaknya bisa memberikan secercah harapan bagi tenaga honorer untuk bisa berkesempatan menjadi ASN.

BACA JUGA:Mengejutkan! Ternyata Ini Alasannya Kenapa PLN Dorong Perkembangan Kendaraan Listrik di Indonesia!

Sebab beberapa waktu lalu, informasi tentang penghapusan tenaga honorer Non ASN secara langsung tertuang dalam surat edaran MenPAN RB mei 2022.

 

Dalam SE MenPAN RB Nomor B/1151/M.SM.01.00 tahun 2022 ini dijelaskan secara rinci, pegawai di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK. Artinya dengan SE tersebut, nasib tenaga honorer Non ASN kini berada di ujung tanduk pasca ada informasi penghapusan honorer pada Bulan November mendatang.

Kategori :