BACA JUGA:Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Jelang Penghapusan Rawat Inap dan Pemberlakuan KRIS 2023!
Edaran tersebut dengan tegas menginstruksikan instansi pemerintah untuk melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer Non ASN dengan tenggat waktu November 2023 mendatang.
Akan tetapi, baru-baru ini MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan, rencana penghapusan tenaga honorer Non ASN ini dibatalkan karena belum dapat diberlakukan pada November 2023 ini. Selain memang dapat memicu lonjakan angka pengangguran, MenPAN RB Anas mengatakan jika selama ini, tenaga honorer Non ASN juga sudah banyak berjasa.
Surat pertama yang diterbitkan oleh BKN bernomor K.26-30/V.47-4/99, tercatat jelas dasar hukum dan syarat pengangkatan tenaga honorer Non ASN jadi ASN.
Berikut dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang tertuang dalam surat BKN nomor K.26-30/V.47-4/99:
1. PP No. 98 Tahun 2000 yang diubah dengan PP No. 78 Tahun 2013
2. PP No. 48 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No.56 Tahun 2012
3. Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2013
BACA JUGA:Kasus Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang, Andika: 8 Saksi Diperiksa Penyidik Polres Kepahiang!
4. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002