Tenaga Honorer Akhirnya Bernapas Lega, Benarkah Diangkat CPNS dan PPPK?, Dewa: Semuanya Dibutuhkan!

Kamis 23-02-2023,09:49 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Adapun terkait pemberitaan penghapusan tenaga honorer November 2023, Dewa menyatakan bahwa Pemkot Palembang masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Sehingga tidak buru-buru memberhentikan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Palembang yang jumlahnya mencapai 4.000 lebih.

BACA JUGA:Sebelum Membayar Pajak Kendaraan, Pahami Dulu 5 Singkatan Dalam STNK Ini Lengkap Beserta Penjelasannya!

"Ada yang menyebut penghapusan tenaga honorer November 2023. Tapi, kami dari Pemkot Palembang masih menunggu petunjuk pusat," kata Dewa.

 

Meski pihaknya menilai tenaga honorer ini sangat membantu kinerja PNS, tetapi Dewa mengaku akan tetap melakukan evaluasi kinerja tenaga honorer atau non ASN ini. Maka dari itu tenaga honorer yang tidak menunjukkan kinerja yang baik akan dievaluasi dan terancam tidak diperpanjang kontraknya.

 

"Kalau memang ada yang lama tidak masuk tanpa keterangan atau kinerjanya tidak bagus, bisa dievaluasi untuk tidak diperpanjang kontraknya," tegas Dewa. 

BACA JUGA:Simak, Ini Daftar Lengkap Syarat Menjadi Anggota Paskibraka 2023!

Sebelumnya Melalui Surat Edaran MenPAN RB No.B/185/M.SM.02.03/2022, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah akan diberlakukan 28 November 2023 mendatang.

 

Namun sebelum ini diberlakukan, pemerintah pusat dan DPR RI terus berupaya merancang solusi lain sebelum memberlakukan penghapusan tenaga honorer ini. Salah satunya dengan menggodok RUU ASN perubahan UU nomor 14 5 tahun 2024 tentang ASN.

 

Dalam RUU ASS tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini, pemerintah berencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Namun sampai saat ini kelanjutan RUU ASN ini masih belum menemui titik terang. 

BACA JUGA:SEPAKAT! Penghapusan STNK Kendaraan Mati Pajak Otomatis Bodong Diberlakukan 2023

Bahkan sesuai agenda sebelumnya, tahun 2023 ini DPR RI akan kembali melakukan pembahasan terhadap RUU ASN ini karena sudah resmi masuk dalam Prolegnas.

Kategori :