Selamat Tinggal Antrean, Begini Cara Cepat Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus Datang ke Samsat!

Senin 20-02-2023,14:23 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:Biaya Haji Naik Jadi Rp49,8 Juta, Ini Tambahan Biaya Pelunasan Calon Jamaah Haji Sesuai Tahun Pemberangkatan!

DKI Jakarta

Selain Provinsi Bengkulu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil. 

 

Berikut tahapannya:

- Buka situs Samsat DKI Jakarta

- Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia

 

- Lanjutkan dengan klik proses

- Nantinya situs tersebut akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.

Namun, nominal yang tampil tersebut tidaklah termasuk denda keterlambatan juga tidak termasuk pajak progresif.

 

BACA JUGA:Cara Cepat Membuat KTP Digital, Berikut Syarat dan Keuntungan KTP Digital Pengganti KTP Elektronik

Jawa Barat

Untuk masyarakat yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman pembayaran pajak online tersendiri yang dapat digunakan. Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:

 

Kategori :