- Buka situs Samsat Jawa Barat
- Cari menu Samsat pada bagian atas laman tersebut
- Kemudian pilih Info Pajak Kendaraan yang terdapat pada daftar paling atas
- Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.
- Lalu masukkan kode captcha, dilanjutkan proses
BACA JUGA:Kesempatan Besar Untuk Lulusan SMA, 24 Kementrian Ini Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari informasi kendaraan dan nfo pajak kendaraan dan PNBP yang berisikan nominal pajak kendaraan.
Selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, terdapat beberapa wilayah lain di Indonesia yang menyediakan website untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.
Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, tetapi tahapan pengisian data memiliki langkah yang sama pada setiap provinsi yang disebutkan di bawah ini.
- Jawa Timur: Samsat Jawa Timur
- Aceh: Samsat Aceh