RK ONLINE - Besaran gaji PNS dan PPPK yang sangat menggiurkan, membuat profesi sebagai PNS dan PPPK menjadi dambaan hampir setiap orang.
Tidak hanya besaran gaji PNS dan PPPK saja, banyaknya tunjangan PNS dan PPPK yang diberikan pemerintah juga semakin membuat profesi sebagai abdi negara ini kian banyak diincar.
Secara umum, Pegawai Negeri Sipil kemudian disebut PNS, merupakan pegawai yang disebut Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berbicara mengenai besaran gaji, meskipun kedudukannya hampir sama, besaran gaji PNS dan PPPK ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Berikut daftar lengkap besaran gaji PNS 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019:
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500