Dengan demikian artinya, terdapat penyesuaian nama-nama Pantarlih Pemilu 2024 yang ditetapkan sesuai dengan hasil pemetaan TPS yang dilakukan KPU.
"Iya jadwal pelantik Pantarlih Pemilu 2024 ditunda. Penundaan ini dilakukan berdasarkan keputusan dan pengumuman langsung dari KPU RI," singkat Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos kepada Radarkepahaing.id beru-baru ini.
BACA JUGA:Pemilik KIP Siap-siap! Pencairan Bansos PIP Provinsi Bengkulu Februari 2023 ini
Adapun tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 yaitu:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.