RK ONLINE - Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 resmi ditunda Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 yang sebelumnya ditetapkan 6 Februari lalu, secara resmi ditunda dan dirubah melalui keputusan KPU RI nomor 67 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan badan Ad Hoc penyelenggar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Padahal sebelumnya sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022, pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ini dilaksanakan, Senin 6 Februari 2023.
BACA JUGA:Misteri Gempa Bumi Turki, Air Sungai Merah Darah Hingga Awan Berbentuk Ufo Disebut Menjadi Pertanda!
Namun berdasarkan perubahan keputusan KPU RI yang dituangkan di dalam keputusan KPU RI nomor 67 tahun 2023, jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ditunda selama 1 minggu dan berubah menjadi 12 Februari mendatang. pengumuman tersebut bisa di askes langsung melalu laman website resmi, JDHI KPURI jdih.kpu.go.id.
Bukan hanya itu saja, adanya perubahan pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ini juga membuat KPU RI memperbarui jadwal seleksi Pantarlih Pemilu 2024. Melalui pengumuman nomor 108/PP.04.1-Pu/3507/2023 tentang perubahan jadwal seleksi Pantarlih Pemilu 2024.
Begitu juga dengan jadwal pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 yang semula ditetapkan 5 Februari, resmi berubah menjadi 11 Februari 2023.
Terkait dengan perubahan jadwal ini, KPU RI menyebutkan jika semuanya terjadi karena pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadwalkan oleh KPU baru mulai 5 Februari - 11 Februari 2023. Sebab pemetaan TPS ini nantinya akan berpengaruh dengan jumlah Pantarlih Pemilu 2024 yang dibutuhkan.