Harus Intens Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Sabtu 04-02-2023,20:37 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang, Bambang Utoyo, MH mengingatkan agar penyluh agama menggandeng tokoh agama dan pemerintah desa di wilayah binaannya untuk intens mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini.

 

Ia menjelaskan bahwa undang-undang nomor 16/2019 tentang perkawinan menegaskan usia menikah baik bagi perempuandan laki-laki adalah 19 tahun.

 

Mengingat begitu besar dampak yang ditimbulkan akibat dari pernikahan dibawah umur dari segi aspek biologis maupun psikologis, aspek kesiapan sosial ekonomi, hingga dampak lainnya ialah stunting.

 

"Sosialisasi yang intens ialah guna memutas mata rantai pernikahan anak dibawah umur, salah satunya dengan meningkatkan peran penyuluh agama. Peran para penyuluh penting agar para orangtua dan anak dapat memahami resiko nikah muda, terutama yang terkait masalah mental dan tumbuh kembang anak setelah menikah," tutup Bambang.

 

Maraknya pernikahan anak dibawah umur yang terjadi tahun lalu, menurut Bambang disebabkan beberapa faktor, diantaranya karena faktor ekonomi, tidak adanya jaminan sosial bagi keluarga. Dalam kondisi seperti itu wajar jika banyak orangtua yang kemudian berpikir lebih pragmatis tanpa mempertimbangkan dampak bagi anak.

 

"Oleh karena itu guna memutusmata rantai pernikahan anak, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas para penyuluh agama. Mereka harus berperan secara optimal dan lebih intensif memberikan penyuluhan kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat awam," jelas Bambang.

 

BACA JUGA:KUA Kepahiang Catat 48 Kasus Pernikahan Dini

 

Selain dengan meningkatkan peran para penyuluh, juga dapat dilakukan melalui forum dialog atau pertemuan. Sosialisasi dan penerangan mengenai dampak pernikahan anak dibawah umur, bahkan dapat juga disampaikan oleh para khatib Jum'at di masjid-masjid.

Kategori :